AAI DI SIMPANG PERTIGAAN

Akankah rekonsiliasi terwujud.

Semilir angin pantai tidak cukup mendinginkan suasana, ketika dua ratusan Advokat anggota IKADIN kubu Gani Djemat-Yan Apul, meninggalkan Hotel Horizon, Ancol, menyatakan keluar dan berikrat mendirikan organisasi advokat yang bernama Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) pada tanggal 27 Juli 1990, di Gedung Serbaguna Putri Duyung Cottage di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, yang jaraknya kira-kira 500 meter dari hotel Horison.

Perseteruan diawali perdebatan tentang sistem pemungutan suara untuk memilih ketua umum IKADIN. Kubu Ancol yang kemudian melahirkan AAI mendukung sistem pemungutan suara dengan sistem “one man one vote”, satu suara satu anggota. Beda dengan keinginan lainnya yang tetap mau mempertahankan “sistem perwakilan”, dimana suara anggota hanya diwakilkan melalui Dewan Pimpinan Cabang atau Daerah masing-masing. Perpecahan tak terhindarkan.

Dalam perkembangannya, IKADIN dan AAI tetap berjalan di jalur masing-masing, dan bahkan bersama delapan organisasi advokat lainnya pada 16 Juni 2003, membentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), untuk menjalankan sementara tugas dan wewenang organisasi advokat. Kedelapan organisasi advokat ini kemudian dikenal sebagai 8 organisasi pendiri PERADI yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

PERADI kita lewatkan dulu ya, kita akan ulas pada kesempatan lain. Kita bahas AAI yang kepengurusannya sedang tigalisme.

AAI periode awal konsolidasi yaitu tahun 1990-1995 dipimpin oleh Gani Djemat, sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat AAI, kemudian dilanjutkan oleh Yan Apul Girsan, memimpin AAI pada periode 1995-2000, kemudian selama dua periode dipimpin oleh Denny Kailimang, dari tahun 2000-2010, periode selanjutnya 2010-2015 dipimpin oleh putra pendiri AAI, yaitu Humphrey Djemat, periode 2015-2020, dibawah kepemimpinan Ketua Umum AAI, Muhammad Ismak.

Munas VI harusnya terselenggara pada tahun 2020, tapi karena wabah Covid 19 melanda seluruh dunia termasuk tanah air, maka Munas tahun 2020 tertunda. Setelah mengalami penundaan, dan masih suasana Covid 19 melanda Indonesia, panitia dan Steering Committee Munas VI telah mengeluarkan Pengumuman dan undangan pelaksanaan Munas VI yang direncanakan pada tanggal 25-27 Juni 2021. Namun, tidak bisa terlaksana karena kondisi pandemi.

Problem utama AAI dalam pelaksanaan Munas karena jumlah anggota AAI yang sangat banyak, dan Munas bagi anggota AAI merupakan perhelatan akbar yang “wajib” diikuti oleh semua anggota AAI, karena selain untuk memilih ketua umum, sekaligus wadah silatuhrahmi antar anggota yang berasal semua daerah di tanah air. Anggota AAI dengan senang hati akan datang disetiap acara Munas, karena semua anggota AAI mempunyai hak suara yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum DPP AAI, beserta perangkat pengurus organisasinya, yaitu Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat. Munas selalu menjadi ajang kumpul-kumpul dan jumpa sesama advokat dari seluruh Indonesia.

Kondisi pandemi Covid 19 membuat Munas tidak dapat diselenggarakan secara normal tepat waktu. Dengan semakin masifnya penyebaran Covid 19 dan bertambahnya jumlah pasien positif di Indonesia pemerintah mengeluarkan peraturan tentang social distancing dan physical distancing. Selama kurang lebih dua tahun, pemerintah tidak memberi izin untuk kegiatan kumpul-kumpul dalam jumlah tertentu. Munas tidak dapat diselenggarakan.

Desakan pelaksanaan Munas VI yang terus disuarakan anggota, akhirnya dikeluarkan lagi jadwal Munas VI yang akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Februari 2022, di Bandung. Panitia dan Steering Committee telah menyiasati keadaan dan aturan pemerintah tentang social distancing dan physical distancing, pembatasan sosial temu muka maupun acara-acara dalam ruangan.

Sebagaimana pembatalan terdahulu, tidak ada Hotel yang mampu menyiapkan ruangan pertemuan yang dapat menampung semua peserta Munas yang telah terdaftar yang jumlahnya dua ribu lebih anggota. Panitia menyiasati supaya tidak berkumpul dalam satu tempat, maka pelaksanaan dibagi dalam 6 venue, dan Bandung sebagai venue utama, dan 6 TPS untuk pemungutan suara yaitu Bandung ada 2 TPS, Jakarta, Palembang, Medan dan Denpasar.

Lagi-lagi pada hari pelaksaan dimana hampir sebagian besar peserta sudah berkumpul di Bandung dan beberapa kota lainnya yang menjadi venue munas, sudah dipenuhi advokat AAI, namun izin dari Satgas Covid 19 tak kunjung dikantongi panitia, karena Bandung sementara menghadapi lonjakan tajam angka Covid 19 jenis omicron, akhirnya di lima kota dan enam titik dengan Bandung sebagai venue utama kembali ditunda. Panitia bersama DPP mengumumkan bahwa Munas VI di Bandung dan venue lainnya di lima kota ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Tak mau pulang dengan tangan kosong, sebagian peserta advokat AAI yang sudah hadir di Bandung, lantas berkumpul, tentu saja bukan dalam ruangan Munas, tapi di sekitar fasilitas kolam renang hotel, karena tidak mendapat izin dari aparat untuk menggunakan ruangan, lantas sepakat tetap melaksanakan Munas, tanpa mengindahkan pengumuman penundaan dari panitia dan DPP, Munas tetap diselenggarakan, tentu diklaim sesuai aturan AD/ART AAI, menurut yang hadir saat itu. Palmer Situmorang lantas ditunjuk secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP AAI, dan beberapa advokat lain ditunjuk sebagai Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat.

Belum reda pro kontra, sah atau tidak Munas di Bandung, yang memilih Palmer Situmorang sebagai Ketua Umum AAI, ratusan advokat anggota AAI dan beberapa pengurus DPC-DPC AAI dari beberapa daerah, menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AAI di Sentul, Bogor, pada tanggal 18-19 Juni 2022. Penyelenggara Munaslub berdalil bahwa kepengurusan Muhammad Ismak sebagai Ketua Umum DPP AAI sudah lewat waktu, secara hukum tidak ada lagi pengurus DPP. Keadaan ini dapat dipandang sebagai keadaan khusus yang harus diselesaikan melalui Munaslub, apalagi telah memenuhi syarat, karena Munaslub diselenggarakan atas permintaan DPC-DPC. Dari 62 DPC se Indonesia, dihadiri 21 DPC, sementara 30 DPC sudah terlebih dahulu menyatakan bergabung dengan AAI yang diketuai Palmer Situmorang. Penyelenggara mengklaim Munaslub yang diselenggaran sah, karena sudah sesuai AD/ART AAI dan secara aklamasi telah menetapkan Ranto Simanjutak sebagai Ketua Umum DPP AAI.

Panitia Munas VI dan DPP dibawah kepemimpinan Ketua Umum DPP AAI, Muhammad Ismak setelah penundaan Munas di Bandung, kemudian menetapkan kembali pelaksanaan munas yang tertunda untuk dilanjutkan kembali, namun tempat pelaksanaan dipindahkan ke Makassar. Makassar memang sebagai salah tempat yang dicadangkan setelah Bandung, sebagaimana telah ditetapkan pada Rakernas AAI.

Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut Munas VI di Makassar tanggal 24-26 Juni 2022. Dan, untuk menunjukkan netralitas dan kebesaran hati, Muhammad Ismak menyatakan tidak akan ikut mencalonkan diri sebagai Ketua Umum AAI untuk periode berikutnya.

Munas VI AAI yang diselenggarakan di Makassar pada tanggal 24-26 Juni 2022 yang dihadiri anggota AAI dari seluruh Indonesia, secara aklamasi telah menetapkan Arman Hanis sebagai Ketua Umum DPP AAI periode 2022-2027. Dalam sambutannya sesaat setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP AAI, Arman Hanis berjanji akan mewujudkan rekonsiliasi.

Kini AAI punya tiga orang Ketua Umum, sesama advokat hal biasa kalau saling klaim bahwa pihaknya yang benar dan pihak lainnya salah. Tentu tidak akan ada habisnya kalau mau berdebat siapa yang benar dan siapa yang salah. Ketiganya bisa saja mengklaim sama-sama benar, dan memilih jalannya masing-masing.

Ketiga Ketua AAI yang saling klaim, yaitu AAI munas Bandung yang diketuai Palmer Situmorang, AAI munaslub Sentul yang diketuai Ranto Simanjuntak dan AAI munas Makassar yang diketuai Arman Hanis.

The founding fathers AAI dan senior-senior tentu merasa bersedih hati, melihat keadaan AAI hari ini. AAI yang selalu dibanggakan berbeda dengan organisasi advokat lainnya krn anggota AAI senantiasa dalam bingkai kemesraan sesama anggota AAI.

Masihkah lagu kemesraan Iwan Fals & Rafika Duri dinyanyikan sambil saling bergenggaman tangan semua anggota AAI disetiap penutupan acara AAI, Kemesraan ini janganlah cepat berlalu, Kemesraan ini ingin kukenang selalu,
Hatiku damai, jiwaku tentram di sampingmu, Hatiku damai, jiwaku tentram bersamamu…

am.tahir


Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai